Bitcoin

Sunday, May 13, 2012

Tari Adat Serawai

Masih jelas diingatan saya, sewaktu kecil jikalau ada upacara perkawinan adat selalu ada tarian adat, rejung, bedindang. Tapi seperti semakin kesini karena arus zaman yang kejam ikut menggerus nilai - nilai adat yang ada di tanah Serawai. Tarian, rejung, dan bedindang telah diganti dengan Organ Tunggal yang menampilkan penyanyi - penyanyi dan musik yang merusak masa depan para pemuda.
Sebagai nostalgia saya akan masa kecil terutama tentang tarian, dan secara tidak sengaja saya menemukan informasi tentang tarian adat Serawai.
Seperti kita ketahui setiap daerah memiliki tari tersendiri, hal terssebut mencerminkan sesuatu yang erat dengan kebiasaan mereka dan alam di sekitar mereka.

Tari Serawai adalah salah satu tari yang mengikuti alur ombak laut (irama ombak laut gemulai lemah). Di dalam lemah ada waktu berputar agak cepat. Begitu juga nada pantunnya (rejung), lembut, naik keras atau tinggi, setelah tinggi menurun berangsur-angsur rendah sampai habis, hal ini dikarenakan Suku Serawai bertempat di pesisir pantai Sumatra.

Tari Serawai biasa dilakukan untuk hal-hal yang dianggap penting, seperti:

  1. Acara pernikahan atau Bimbang Balai
  2. Acara khitanan anak atau mencukur rambut anak yang baru lahir.
  3. Acara untuk menyambut tamu yang datang dari jauh, hal ini dilakukan sebagai penghormatan bagi tamu tersebut.
  4. Acara pada perayaan hari besar,
Dalam pelaksanaannya harus menpelajari tata cara dan adat istiadat tarian serawai tersebut dan apa saja yang tidak boleh dilangar, orang yang dapat melaksanakan tarian ini bukan orang sembarang atau orang yang menari tidak boleh seketurunan atau sepuyang.

Misalnya: Keturunan Margo Semidang Bungomas boleh menari dengan keturunan Margo Semidang Anak Panggi dan keturunan Margo Kuto Padang boleh juga menari dengan keturunan Margo Semidang Bungomas. Apabila ketentuan ini dilangar maka akan dikenakan saksi adat atau denda, dan tarian dihentikan. Tetapi aturan ini sekarang sudah tidak berlaku karena tidak dijalankan :(

Untuk melaksanakan tarian haruslah meminta izin dari kepala adat atau kepala desa setempat, yang fungsinya agar pelaksanaan tarian berjalan dengan lancar. Izin tersebut disampaikan seorang laki-laki dewasa dengan membawa sebuah tempat sirih (ceranoan), dengan memakai kain pelikat, baju jas tangan panjang berkopiah. Laki-laki yang meminta izin tersebut meminta izin dengan berkata-kata

"Saya menghadap Kepala Desa membawa tempat sirih (ceranoan) dengan segaja untuk mengadakan Tarian Adat Sewarai, sehubungan dengan keperluan (sebutkan keperluan apa yang sedang berlangsung). "


Kepala Desa menjawab :

"Diizinkan dengan syarat jaga keamanan, penerangan yang cukup, lawan nari harus selawanan, bunyi redap kelintang harus baik, kesopanan pakaian diwaktu menari harus sopan, duduk perempuan dan laki-laki harus beraturan, dan diterangkan juga beberapa desa sebagai lawan menari."

Untuk mengajak tamu (menda) untuk turun menari haruslah seorang laki-laki berpakian sopan dengan membawa sebuah tempat sirih (ceranoan), menghadap kepada ketua rombongan dengan menuturkan beberapa kalimat, yaitu:

"Aku sebagai wakil dari bujang dan gadis desa ini mengajak bujang dan gadis rombongan bapak-bapak untuk mengadakan tarian adat, semua kelengkapan untuk menari telah kami sediakan. "

Tutur tersebut biasanya di tanggapi oleh ketua rombongan dengan kalimat, yaitu:

"Aku setuju dan Aku izinkan."

Selanjutnya ketua rombongan memanggil perempuan setegah baya untuk memerintahkan agar menemani bujang dan gadis desa ini.

Tari adat serawai selain berupa kesenian suku serawai juga berfungsi sebagai sarana mempertemukan bujang dan gadis, agar mereka saling mengenal dan akrab. Apabila seorang gadis yang datang haruslah membawa teman atau orang tua perempuan atau juga yang mewakili sepeerti bibi atau wakil yang dapat dipercaya, pulang dan pergi haruslah bersama-sama yang disertai oleh lampu sebagai penerang, biasanya kegiatan ini juga sebagai sarana orang tua gadis ataupun orang tua bujang untuk mencarikan jodoh untuk anaknya.

Tarian ini dilaksankan pada malam hari yang diterangi oleh lampu minyak. Bujang dan gadis yang datang duduk dan bicara diatas tikar yang telah disediakan dan dihadapan mereka ada sebuah tempat sirih (ceranoan) sebagai adat sopan suku serawai. Dalam pelaksanaannya tarian ini harulah memenuhi syarat-syarat yang telah menjadi ketentuan dan bujang dan gadis tidak boleh keluar dari lingkungan acara tersebut atau ke tempat yang gelap.


 
Tata Cara Berpakaian Pada Saat Pelaksanaan Tari

Tata cara berpakaian pada saat menari haruslah dijaga, pakaian harus rapi dan sopan yang sesuai dengan adat, kalau memakai celana panjang haruslah dilapisi dengan kain pelekat. Inilah amanat dari kepala desa atau yang mewakilinya.

Untuk gadis, berhias di rumah dengan memakai kain, baju kebaya pendek, selendang (tudung) dan membawa kipas kecil.
Untuk Bujang, berhias di rumah dengan memakai kain pelikat, baju jas atau baju tangan panjang dan tidak dimasukan ke dalam kain, berkopiah dan membawa kipas kecil. Waktu menari pakaian jas hitam, kemeja putih, kancingan baju dipasang, semua kain batas mata kaki, pincungan kain jangan segenjutan, pincang pada saat menari diangkat dengan cara digeser.


Pelaksanaan Tarian

Sebelum masyarakat menari pada malam itu, tarian harus didahului oleh tari kelipa atau tarian yang ditarikan oleh petugas pemegang adat yang dilakukan oleh pemegang adat dan dijaga oleh penghulu adat atau perangkat desa.

  1. Tari kelipa pengantin pria, inang dan kawan-kawan batin mudo, batin setengah tuo menari bersamaan dan mereka tidak memakai pakaian pengantin. Tari kelipah ini berkeliling sebanyak tujuh kali tidak memakai kipas dan tidak melantunkan pantun (rejung) tetapi hormat kepada pemegang adat tetap dilakukan.
  2. Tari kelipa pengantin perempuan, inang serta kawan-kawan gadis kerbai mudo, kerebai setengah tuo menari bersamaan dan mereka tidak memakai pakaian pengantin. Tari kelipah ini berkeliling sebanyak tujuh kali tidak memakai kipas dan tidak melantunkan pantun (rejung) tetapi hormat kepada pemegang adat tetap dilakukan.
Desa yang mengadakan Bimbang Bebalai akan mengundang Kepala Desa tetangga untuk meminta bantuan melaksanakan Bimbang Bebalai di desanya. Pada saat pelaksanaan tarian, sewaktu akan tegak menari, redap kelintang (alat musik di suku Serawai) telah berbunyi. Hormat kepada penghulu adat atau yang mewakilinya yang duduk di kursi yang menghadap meja serta sebuah tempat sirih (ceranoan) sebagai pelambang adat dan orang yang duduk di tempat tersebut adalah penguasa adat atau Kepala Desa. Pada saat tarian berlangsung, petugas keamanan (jenang tari) menertibkan lawan penari agar jangan salah pasangan atau lawan. Sebab itu orang yang brtugas sebagai keamanan (jenang tari) haruslah orang yang benar-benar mengerti siapa saja yang harus berlawanan dan tidak pada saat menari.

Tempat menari atau arena menari (kebung penarian) berbentuk lingkaran, di tengah-tengah arena tersebut ditancapkan sebatang kayu, yang fungsinya sebagai tempat mengikat lampu kecil, di mana lampu tersebut melambangkan seluruh bujang dan gadis tidak boleh duduk dan berbicara berdua-duaan di tempat yang gelap, harus di tempat yang terang apa bila melangar akan dikenakan saksi adat. Walaupun dalam pelaksanaan tarian tersebut orang tua, kakak, sanak saudara gadis ataupun bujang menyasikan tarian tersebut, mereka tidak boleh mencurigai atau menggangu asalkan mereka berbicara secara sopan dan santun di tempat yang terang, hal inilah yang dinamakan adat istiadat Serawai.

Pada saat tegak menari , bujang ataupun gadis haruslah memberi hormat terlebih dahulu kepada penghulu adat atau yang mewakilinya. Redap kelintang dibunyikan para penari mulai melangkah.
  • Untuk gadis, langkah tidak boleh diangkat, kedua tangan diangkat sedikit, kipas dipegang dan telapak tangan dibuka dan digerak-gerakan.
  • Untuk bujang, kipas dimasukan ke dalam saku baju. Gadis dan bujang tariannya sama. Setelah berkeliling sambil menari dan beerhadap-hadapan, bujang dan gadis harus memutar membelakangi secara bersama-sama dan berhadap – hadapan dan sama-sama saling memberikan rindingan, setelah kurang lebih sepuluh menit kipas dibuka (mengipas) sama seperti mengipas pada saat berhadap-hadapan yang sama-sama dihadapkan ke wajah. Pada saat mengipas tangan kiri ditekankan ke pingang, tangan kanan memegang kipas yang dihadapkan ke wajah, lamahnya lebih kurang sepuluh menit. Apa bila kipas dikuncupkan maka tarian tersebut bertanda akan berhenti dan diteruskan dengan pantun (rejung) saling berbalas-balasan antara gadis dan bujang.
Pantun (rejung) ini berupa sindiran yang halus dan berbahasa Serawai halus. Di dalam uraian pantun (rejung) inilah orang akan mengetahui bahwa bujang dan gadis tersebut akan segera bertunangan.

Pada saat berpantun (berejung) redap kelintang dihentikan dan apabila pantun (rejung) telah selesai disampaikan maka redap kelintang dibuyikan kembali dan juga pertanda penari baru akan tegak menari mengantikan penari yang baru selesai menari, yang sebelumnya keamanan (jenang tari) telah menetapkan penari yang akan menari. Sewaktu berhadapan bila ada diantara penari tidak berlawanan maka salah satu dari mereka (bujang atau gadis) harus mundur dan menunggu pasangan berikutnya.

Pasangan tari selawanan atau tari tudingini dapat dipasangkan satu bujang lawan satu gadis, dua bujang lawan dua gadis, dua gadis lawan tiga bujang, atau tiga bujang lawan tiga gadis. Tetapi biasanya sebelum penari menari mereka telah bernegosiasi kepada keamanan tari (jenang tari) agar dapat berlawanan kepada gadis atau bujang yang telah dikenalnya. Selesai menari bujang dan gadis kembali ke tempat ketua rombongan sera kawan-kawannya dan dilanjutkan dengan pembicaraan yang lebih lanjut (selayaknya bujang dan gadis pada umumnya), tempat pembicaraan tersebut diletakan sebuah tempat sirih (ceranoan), yang disertai makanan kecil secukupnya untuk dimakan bersama-sama, pembicaraan mereka harus dengan bahasa yang sopan dan santun. Setelah bebrapa lama berbiara sibujang biasanya menuturkan pertanyaan kepada si gadis, yang pertanyaan tersebut fokusnya pada pertunangan mereka atau kapan mereka akan bertunangan, si gadis biasanya akan meminta tanda atau ciri gadai untuk bukti laporan kepada orang tuanya. Bukti tersebut berupa atau berbentuk cincin emas yang memang sebelumnya telah dipersiapkan oleh si bujang, dan cincin tersebut diberikan pada si gadis yang disaksikan oleh perempua tua sebagai ketua rombongan. Sepulang dari acara tersebut mereka diharuskan memberi tahukan orang tua mereka bahwa mereka telah bertunangan dengan bukti sebuah cincin emas sebagai ciri gadai dari si bujang, maka pertunangan tersebut akan dibicarakan lebih lanjut oleh orang tua mereka.

Source : rejang-lebong.blogspot.com

Share

0 komentar:

Ikuuuut yuuuuks ........