Bitcoin

Monday, March 30, 2009

TADZKIROH DEWAN SYARIAH PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA TENTANG JABAT TANGAN ANTARA PRIA DAN WANITA

TADZKIROH
DEWAN SYARIAH PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

NOMOR: 08/TK/K/DSP-PKS/II/1430
TENTANG JABAT TANGAN ANTARA PRIA DAN WANITA


Memasuki era mihwar muassasi, interaksi dan komunikasi kader, anggota legislatif, pejabat eksekutif dan para pimpinan Partai Keadilan Sejahtera dengan seluruh komponen umat dan bangsa semakin luas dan terbuka. Namun demikian dengan semakin terbuka dan meluasnya hubungan kader dan pimpinan PKS dengan masyarakat, maka ekses dan dampak negatifnya juga ada. Dan jika tidak diantisipasi akan semakin besar.

Oleh karena itu, Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera, yang mempunyai peran dan wewenang sebagai lembaga hisbah (kontrol) terhadap nilai-nilai Islam dan pelaksanaannya di lingkungan Partai, maka Dewan Syariah Pusat mengingatkan atau memberi tadzkiroh kepada pimpinan dan seluruh kader PKS untuk senantiasa komitmen pada Islam, khususnya terkait adab-adab komunikasi sesuai ajaran Islam. Allah Ta’ala berfirman:

“Dan tetaplah memberi peringatan, karena Sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman” (QS Ad Dzaariyaat 55).


Tingkat efektifitas tadzkiroh menurut ayat diatas merupakan suatu indikator keimanan
kita. Allah berfirman:

“Oleh sebab itu berikanlah peringatan karena peringatan itu bermanfaat, orang yang takut (kepada Allah) akan mendapat pelajaran, dan orang-orang yang celaka (kafir) akan menjauhinya. (yaitu) orang yang akan memasuki api yang besar (neraka)” (QS Al A’laa 9-12).


Orang yang mengabaikan tadzkiroh menurut ayat di atas adalah orang yang tidak takut pada Allah dan membiarkan dirinya menjadi orang yang paling celaka yang diancam adzab neraka.

Satu hal yang harus menjadi perhatian bersama pemimpin dan para kader PKS dalam berkomunikasi dan interaksi adalah masalah jabat tangan antara pria dan wanita.


1. Status hukum mushofahah (jabat tangan) antara pria dan wanita bukan mahram sudah final yaitu Haram

Islam telah mengharamkan jabat tangan antara pria dan wanita bukan mahram. Oleh karena itu Rasulullah saw. tidak pernah berjabat tangan dengan wanita selain mahramnya. Hadits Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam:

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada wanita (yang hendak hijrah dan berbai’ah setelah diuji):”Aku telah membai’ahmu secara lisan. Dan tidak, demi Allah, tangan Rasul Shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyentuh tangan wanita dalam bai’ah. Apa yang dibai’ahkan kepada mereka hanyalah perkataannya”(HR Bukhari)

Dari Abdillah bin Amru, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjabat tangan wanita dalam bai’ah (HR Ahmad)

Rasulullah saw. Bersabda, ”Seseorang ditusuk kepalanya dengan jarum besi lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal” (HR At-Tabrani, berkata imam Al-Haitsami, para perawinya shahih)


Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak jabat tangan dengan kaum wanita yang bukan mahramnya padahal dalam situasi sangat penting dan dibutuhkan, yaitu saat bai’ah. Hukum haramnya jabat tangan antara laki-laiki dan wanita yang bukan mahramnya juga disepakati oleh jumhur ulama, yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.

Dengan demikian para da’i, aktifis Islam dan orang-orang beriman harus komitmen dengan hukum ini dan mencontoh Rasulullah saw. sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang-orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (QS Al Ahzab 21)


Berjabat tangan antara pria dan wanita yang bukan mahramnya juga termasuk bagian yang dapat mendekatkan kepada fahisyah atau perzinaan. Oleh karena itu para kader dan pimpinan PKS harus menghindarkan diri dari jabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya untuk menghindarkan diri dari dosa dan fitnah.


2. Tidak tasahul dalam mushofahah

Hendaknya para kader apalagi pimpinan PKS tidak tasahul (menyepelekan) masalah berjabat tangan antara pria dan wanita yang bukan mahramnya. Begitu juga tidak tarakhush (mencari alasan pembolehan) dalam memandang suatu kondisi sebagai rukhsoh tidak mencari-cari dalih untuk menghalalkannya. Tetapi para da’i hendaknya berpegang pada ‘azimah (hukum dasar), yaitu haram.

Di Indonesia yang mayoritas umat Islamnya bermadzhab Syafi’i, mushofahah yang dilakukan seorang muslim apalagi da’i adalah suatu yang sangat aib dan ‘urf (tradisi) yang tidak terpuji dari sebagian orang.

Dan dalam kondisi seorang da’i mendapat rukhsoh berjabat tangan dengan lawan jenisnya kemudian dia tidak berjabat tangan karena mengambil yang azimah, komitmen dengan adab-adab Islam, memberikan contoh bagi para da’i yang lain, maka dia mendapatkan halawatul iman atas ketaatan tersebut.


3. Ukuran kebenaran bukan orang tapi nilai

Dalam mengukur kebenaran, standarnya bukanlah orang atau tokoh-tokoh tertentu. Tetapi kebenaran berdasarkan ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Oleh karena itu para kader dan pimpinan Partai hendaknya ketika merujuk bukan pada orang-orang tertentu atau tokoh-tokoh tertentu tetapi kepada nilai-nilai Islam dan manhaj dakwah. Sebaliknya para tokoh dan pemimpin Partai harus merujuk
pada nilai Islam.

Perkataan dan perbuatan seseorang dapat diterima atau ditolak, kecuali Rasulullah saw. yang terbebas dari dosa dan merupakan rujukan bagi umatnya. Sedangkan selain Rasulullah saw, perkataan dan perbuatannya, diterima jika sesuai dengan Al-Qur’an dan sunnah Rasul saw. ditolak jika bertentangan dengan keduanya. Namun demikian, memang dalam fiqih atau hukum Islam selalu ada perbedaan pendapat. Ketika terjadi perbedaan pendapat, maka kembalikan pada Allah dan Rasul-Nya serta pemimpin orang-orang beriman. Allah Ta’ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS An-Nisaa’ 59).


Dalam lingkup PKS yang menjadi rujukan terkait dengan hukum Islam, fatwa dan pandangan Syariah adalah Dewan Syariah.


4. Keteladanan dan muruah terletak pada para pemimpin dan public figur

Setiap da’i adalah pemimpin. Dan ciri khas dari kader dakwah adalah keteladanan. Semakin tinggi kepemimpinan seorang da’i maka keteladanannya harus semakin baik. Jika keteladanan ini tidak dapat dipertahankan, maka tsiqoh kepada yang bersangkutan akan merosot baik di mata kader dakwah maupun di kalangan kaum muslimin yang hanif. Bahkan dapat memberi citra tidak baik terhadap Partai Dakwah.

Oleh karena itu sifat wara’, muruah, bersih dan istiqomah merupakan sifat-sifat da’i yang layak diteladani. Ketika mereka tidak memiliki sifat yang mulia tadi, maka mereka tidak lagi berhak untuk diteladani dan dicontoh. Allah Ta’ala berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apaapa yang tidak kamu kerjakan” (QS As-Shaff 2-3).



5. Mushofahah di depan media masa (seperti TV) lebih besar dampak negatifnya dan menjadi dosa yang terus mengalir

Jabat tangan tokoh Partai yang ditayangkan media masa, lebih khusus lagi di TV lebih luas dampaknya dan lebih banyak dosanya karena dilihat dan dicontoh orang banyak. Oleh karenanya para pemimpin dan pejabat publik PKS harus waspada dan menghindari berjabat tangan di depan umum yang dipublikasikan media massa. Rasulullah saw. bersabda:

“Siapa yang melakukan contoh dalam Islam contoh yang baik, maka dia mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa dikurangi pahala sedikitpun. Dan siapa yang melakukan contoh dalam Islam contoh keburukan, maka dia mendapat keburukan dan keburukan orang yang melakukan setelahnya tanpa dikurangi dosanya sedikitpun”.

Demikian tadzkiroh yang bermuatan fatwa ini disampaikan kepada seluruh kader dakwah dan para pemimpinnya untuk dijadikan sebagai panduan dalam bermuamalah di tengah masyarakat.

Jakarta, 1 Shafar 1430 H
28 Januari 2009 M

DEWAN SYARI’AH PUSAT
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
KH. DR. SURAHMAN HIDAYAT, MA
KETUA


sumber : http://partaikeadilan.multiply.com/journal/item/28/TADZKIROH_DSP_PKS_JABAT_TANGAN_ANTARA_PRIA_DAN_WANITA

Share

0 komentar:

Ikuuuut yuuuuks ........